ANGGUR BARU dalam KIRBAT LAMA


Sebuah Refleksi menggumuli ulang Tager/Talak GKSBS


What are the main goals for the Book of Order? Is it a tool to exact disciplinarian actions, facilitate judicial proceedings and create a system of governance? Or is it a tool to guide the church as it seeks to fulfill its mission and vision in the Kingdom?



PENDAHULUAN

Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS selalu menjadi laksana “Kirbat Lama” dalam berusaha untuk menampung percepatan dinamika social menggereja jemaat yang selalu laksana “Anggur Baru” yang manis, pahit, menyenangkan dan memabukkan. Sudah sejak saat Tager/Talak GKSBS disahkan, keinginan untuk memikirkan ulang, mengurangi, menambah, memperbaiki (baca: mengAMANDEMEN) terjadi. Dan sekarang hal itu telah menjadi isu yang berskala sinodal dan meresahkan banyak pihak, bahkan kadang menimbulkan potensi konflik yang tidak ringan. Padahal setiap orang tahu bahwa anggur baru akan merusak kirbat lama, sementara itu membutuhkan refleksi yang mendalam, keberanian berinovasi, dan kerja keras untuk selalu menyediakan kirbat baru. Dengan terus mempertahankan kirbat lama orang mudah berasumsi bahwa anggur baru hanya bisa mengalir ke dalam kirbat yang lain.

Untuk mengurai perjumpaan Tager-Talak GKSBS dengan perkembangan yang terjadi baik dalam diri pribadi anggota jemaat, kelompok PA, Kelompok Kebaktian, Jemaat, Klasis, dan terutama yang terjadi pada konteks social masyarakat, munculnya keinginan untuk selalu menyediakan kirbat baru dapat diteliti melalui beberapa proses. Pertama, pentingnya melihat secara utuh KONSTITUSI GKSBS sebagai alur yang sinergis dalam melengkapi jemaat memasuki Kerajaan Allah di dunia ini. Kedua, merubah atau setidaknya melengkapi cara pandang disiplin gereja yang cenderung kolonialis, otoriter, berorientasi pada proses hukum, dan mengutamakan system kekuasaan demi kewibawaan Gereja menuju pada cara pandang yang apresiatif, kreatif, dan fleksibel dalam mencari bersama kehendak Allah dalam segala peristiwa hidup manusia.


DI MANA KITA SEKARANG?

Sejak GKSBS menyatakan diri sebagai Gereja yang mandiri dalam melakukan refleksi, mengembangkan diri, dan membentuk identitas dirinya, terjadi dinamika perkembangan yang sangat membanggakan dan perlu disyukuri. Khusus yang berkaitan dengan konstitusi dan bentuk pengorganisasian patut dicatat beberapa tonggak dasar yang kiranya perlu menjadi pertimbangan terpenting dalam menggumuli Tager-Talak GKSBS:
  •           1          Penerimaan Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel dan Pengakuan Iman Athanasius melengkapi Pengakuan Iman Rasuli yang telah biasa digunakan
  •           2          Penyusunan dan pengesahan Buku Siapakah Aku sebagai salah satu buku katekisasi, melengkapi Buku Katekismus Heidelberg
  •           3          Penyusunan Dokumen Rumah Bersama sebagai dasar pemahaman Eklesiologi GKSBS
  •           4          Penyusunan Buku Pokok-pokok Ajaran GKSBS
  •           5          Pelaksanaan Perjamuan Kudus untuk Anak
  •           6          Kenyataan bahwa para pendeta menggunakan buku pengajaran yang beragam dalam membangun pengakuan iman umat (seperti buku Iman Kristen dan Intisari Iman Kristen karangan Harun Haiwijono)

[1-6, bersama dengan Dokumen lain yang telah disahkan oleh MPS menjadi dokumen gerejani  seperti; Akta Sikap GKSBS terhadap Bencana, Akta Sikap GKSBS terhadap Kemiskinan dan Pluralitas, Sikap GKSBS terhadap HIV/AIDS, dan lain sebagainya merupakan dokumen-dokumen terpenting yang memperlihatkan pertumbuhan iman yang telah layak untuk dikompilasi menjadi BUKU PENGAKUAN GKSBS atau The Book of Confession]
  •           7          Penyusunan, pengesahan, dan pemberlakuan Tager-Talak GKSBS
  •           8          Penyusunan Rencana Strategis sebagai Pokok Haluan Menggereja
  •           9          Penyusunan dan pelaksanaan Buku Liturgi GKSBS
  •         10        Penyusunan buku Panduan Pemendetaan
  •         11        Penyusunan Buku Panduan Pelatihan Pelayanan GKSBS

[7-11, bersama dengan beragam bentuk usulan perubahan, penambahan, pembatalan ayat dan fasal dalam Tager-Talak, bersama juga dengan kreatifitas dan kearifan jemaat local dalam hal menyusun Liturgi dan membentuk model-model ibadah alternatif, mengambil sikap pastoral, menentukan criteria pemilihan majelis jemaat, pemendetaan dan pendewasaan jemaat, dan lain sebagainya juga merupakan bentuk-bentuk serius perluasan wawasan pemahaman terhadap TATA GEREJA dan TATA LAKSANA GKSBS atau The Book of Order]

Bersamaan dengan kedua hal ini, perlu juga dipertimbangkan perkembangan konteks social yang telah direfleksikan oleh GKSBS secara serius. Perkembangan masyarakat yang semakin menyadari pentingnya menegakkan demokrasi, menyadari pluralitas, menyiapkan diri pada bencana dan dampak Global Warming, melindungi diri dari pasar bebas dan globalisasi, bahkan menjaga ketahanan pangan – system ekonomi local – dan kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa hasil terpenting dalam refleksi ini diantaranya:
  • 1.      Menginisiasi terbentuknya FKLA
  • 2.      Melibatkan diri dalam proses pesta demokrasi secara langsung (Pendeta menjadi Caleg, Majelis menjadi pengurus partai, dan sebagainya)
  • 3.      Membentuk team tanggap bencana
  • 4.      Mempromosikan sikap kritis terhadap dampak pasar bebas dan globalisasi
  • 5.      Mendampingi dan membentuk kelompok-kelompok pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan

Perlu disyukuri bahwa 1-5 ini muncul dengan penuh kesadaran ditopang oleh konstitusi GKSBS.

Jadi jika kita mau menyadari keseluruhan proses menggereja kita itu dengan penuh penghargaan, nampaklah bahwa KONSTITUSI GKSBS yang meliputi PENGAKUAN IMAN-POKOK AJARAN dan TATA GEREJA-TATA LAKSANA, serta HASIL PEMETAAN KONTEKS LOKAL (yang setidaknya tercermin dalam RENSTRA) telah semakin diperkaya dan menjadi modal yang cukup berharga bagi semakin tertopangnya arah menggereja.


TATA GEREJA DAN DOKUMEN PENUNJANGNYA

Seperti kita semua maklumi bahwa dalam Tager-Talak terdapat beberapa bagian penting yang berkaitan terutama dengan dengan:
  • 1.      Sistem Pemerintahan Gereja
  • 2.      Tata cara pelayanan jemaat
  • 3.      Disiplin gereja
  • 4.      Liturgy
  • 5.      Dan hal-hal lain yang menghubungkan muatan Tager-Talak dengan dokumen-dokumen yang lain yang perlu dimiliki GKSBS sebagai sebuah institusi sosial.

Semua hal yang terdapat di dalam Tager-Talak berkaitan dengan dokumen-dokumen penunjang. Perlu dicatat bahwa dalam hal-hal ini telah terjadi perkembangan pemahaman yang luar biasa. Misalnya, Sistem Pemerintahan Gereja kita adalah warisan tradisi gereja reformed. Sebagai anggota aktif persekutuan gereja reformed baik di Asia maupun di Dunia GKSBS terlibat secara aktif menggumuli pentingnya memperbaharui Sistem Pemerintahan Gerejanya agar semakin sesuai dengan semangat jamannya. Contoh lain adalah semakin pesatnya perkembangan study pastoral gereja yang mau tak mau akan berpengaruh terhadap Tata Pelayanan Jemaat. Disamping itu ada dokumen-dokumen lain yang perlu menjadi pertimbangan terpenting yang berkaitan dan bahkan berpengaruh penting terhadap muatan Tager-Talak adalah: Akta Persidangan Sinode, Notula rapat MPS, Akta Persidangan MPK.

Tentu hal ini berkaitan dengan kekuatan hukum yang secara hirarkis dimiliki oleh masing-masing dokumen. Yang menjadi menarik dalam pembahasan tentang Tager-Talak adalah bagaimana dokumen-dokumen tersebut terhubung dengannya.

MERENUNGKAN CARA PANDANG TAGER-TALAK GKSBS

Hal yang tak kalah menarik dalam pembahasan tentang Tager-Talak adalah adanya beberapa keragaman cara pandang yang muncul dikalangan jemaat. Yang paling popular dalam menimbulkan perdebatan, perselisihan, dan niatan untuk melakukan amandemen Tager/Talak diantaranya adalah adanya cara pandang bahwa Tager-Talak merupakan:
1. Kitab Perundang-undangan gereja (Yang seharusnya)
2. Kitab Hukum/Disiplin (Yang Sebaiknya)
3. Dokumen Perjanjian (Yang telah menjadi Kesepakatan)
4. Dogtrin yang bersifat otoritatif (Yang sangat Disarankan)
5. Buku Standartisasi pengelolaan gereja (Yang Dianjurkan)
6. Referensi atau Rujukan (Yang perlu dipertimbangkan)

Jika satu orang menggunakan sebuah cara pandang tertentu dalam memahami sebuah ayat atau fasal sebagai sebagai “Yang Seharusnya” sementara yang lain melihatnya sebagai “Yang disarankan” maka tentu bukanlah ayat atau fasal itu saja yang perlu diperbaiki melainkan juga cara pandang yang digunakan.

Bagaimana bersikap terhadap kenyataan seperti ini? Perlukah kita membuat kesepakatan untuk menjadikan Tager-Talak bersifat mono-tafsir, atau kita membangun mekanisme agar ada saling pengertian dan saling menghargai dalam masing-masing cara pandang yang berbeda?

Cara pandang kita terhadap tata/gereja dan pilihan kita untuk bersikap akan mempengaruhi pemaknaan dan penjelasan kita tentang Tager/Talak. Berdasarkan kenyataan di atas, nampaknya yang amat kita perlukan adalah MERUBAH CARA PANDANG.

Beberapa pertimbangan penting untuk memahami Tager/Talak dengan cara yang baru:
  1. 1.      Menyadari keseluruhan Proses Sejarah terbentuknya Buku Pengakuan dan Buku Tata Gereja-Tata Laksana.
  2. 2.      Tager-talak memiliki keterkaitan dengan dokumen-dokumen lain yang memberikan wawasan beriman dan bertindak dengan lebih bijak.
  3. 3.      Tager-Talak adalah alat (bandingkan dengan cara pandang di atas) yang melengkapi jemaat untuk meyakinkan dan memperjelas perannya di dunia ini dalam melaksanakan misi Allah.


Dengan cara baru ini, kiranya proses amandemen Tager-Talak yang berupa:  Penghapusan, Perubahan prinsipial, Peredaksian ulang, dan Penjelasan Tambahan merupakan proses refleksi penting keseluruhan anggota GKSBS menjalankan misi Allah di dunia ini. Dan semoga, sekalipun diisi dengan “anggur baru” yang selalu diperbaharui oleh jaman, “kirbat lama” tidaklah koyak sebab selalu dapat mengantisipasi diri danbahkan  secara kreatif dan fleksibel terus menerus menopang perjalanan refleksi jemaat dalam menemukan kehendak Allah.


Pdt. Kristanto Budiprabowo




Komentar

Postingan Populer